DUA Oknum Polsuspas jadi Anak Buah Napi yang Dihukum Penjara Seumur Hidup, Parah

DUA Oknum Polsuspas jadi Anak Buah Napi yang Dihukum Penjara Seumur Hidup, Parah



jpnn.com, PEKANBARU - Subdit Penyidik ​​IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil happy five.


Bisnis terlarang melibatkan oknum polisi khusus pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Pekanbaru, Riau. Kedua oknum Polsuspa bernama Joko (29) dan Wandi (39) ditangkap pada Selasa (20/10) sekitar pukul 21.30 WIB.


Total barang bukti yang disita penyidik ​​yakni 2 kg sabu dan 1.970 butir happy five.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (30/10), menyatakan barang bukti didapatkan dari dua lokasi. “TKP pertama, show room samping Yamaha Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau,” kata Krisno.


Setelah ditangkap, kemudian disita sejumlah barang bukti yakni satu kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone warna hitam. Polisi melakukan pengembangan dan kembali menyita sejumlah bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.


"Barang bukti 1 tas berwarna cokelat yang berisi 1 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan 1 unit handphone warna putih hitam. Sehingga total barang bukti berhasil disita 2.010 gram sabu. dan 1.970 butir H5, "ujarnya.


Jenderal bintang satu ini menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kota Pekanbaru yang dikendalikan oleh narapidana Lapas Pekanbaru. "Pada Selasa, 20 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, tim adanya transaksi narkoba di Jalan Riau, Gang Rambutan samping show room Yamaha dengan teknik tempel yang mana narkoba ditempatkan di titik tertentu oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam nomor polisi BM 2019 HM, "tuturnya. Kemudian, barang haram tersebut diambil oleh seorang laki-laki yang membuat mobil Honda Jazz warna abu-abu dengan nomor polisi BM-1085-NX yang tercatat milik Arini


"Kedua pelaku kabur dari TKP. Namun berhasil membuktikan bukti di TKP pertama ini," imbuhnya. Selanjutnya, pada Rabu (21/10) pukul 13.30 WIB, polisi menangkap Joko yang telah meletakkan narkoba tersebut dan Wandi, pelaku yang mengambil paket narkoba tersebut. "Tersangka Wandi ditangkap di counter HP di Jalan Garuda Sakti KM 7 samping Masjid Nur Huda. Di rumah kontrakan tersangka Wandi (TKP kedua) dan berhasil menyita 1 kg sabu dan 970 butir H5," ungkap-nya. Dikembangkan ke jaringan atasnya dan didapat fakta narapidana kasus narkoba di Lapas Pekanbaru atas nama Sugeng pengendali kurir yang terhubung dengan Fendi (DPO) yang berada di Malaysia, ucap dia.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Sugeng tidak diketahui sejak satu tahun terakhir dan diperkirakan sudah berhasil mengedarkan 100 kilogram lebih. "Napi Sugeng penjara ancaman hidup untuk kasus yang dijalani penjara sekarang. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.


Sumber: jpnn.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel