Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Pekan Depan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair

Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Pekan Depan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair


SRIPOKU.COM - Mulai pekan depan BLT subsidi gaji Rp 600 ribu mulai dicairkan.


Hal ini dipastikan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.


Menurut dia, jika BLT subsidi gaji Rp 600 ribu termin II akan disalurkan pada pekan depan.


"Kemudian, penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," ujar Ida, dikutip dari Tribunnews.com.


Tunjangan BLT gaji kepada 12,4 juta pekerja yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, kata Ida, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.


"Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, terminal kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ucapnya.


Senada dengan Ida, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah juga menyebut gaji subsidi akan cair minggu depan.


"Sesuai dengan apa yang sering disampaikan ibu Menteri (Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, -Red), itu (pencairan BLT tahap II, -Red) direncanakan awal November," katanya.


Sesuai pencairan dalam tahap I, dalam pencairan tahap II nanti, setiap pekerja yang berhak akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima.


Jumlah itu merupakan BLT Rp 600 ribu untuk bulan November-Desember.


Alasan Mengapa Pekerja Tak Terima Subsidi Gaji


Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut pekerja yang belum menerima gaji karena kesalahan atau ketidakvalidan data.


"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150 Ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data."


"Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," ujarnya.


Lebih lanjut, kata Ida, dalam hal terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, pihaknya mengembalikan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan.


"BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji / upah," imbuhnya.


Sumber: tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel