Bawa Kabur ABG ke Jawa Timur, Beberapa Kali Hubungan Intim,Akhirnya ditangkap Polisi
Bawa Kabur ABG ke Jawa Timur, Beberapa Kali Hubungan Intim,Akhirnya ditangkap Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menangkap AAB, 20 pelaku yang membawa kabur serta menyetubuhi anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 16, di Jawa Timur.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyetubuhi sebanyak empat kali. Hal itu berdasar pemeriksaan penyidik terhadap pelaku yang juga bekerja sebagai pedagang serabutan pasca penangkapan. Kini, nasib tragis menimpa perempuan berusia 16 Tahun itu. Sebab, dirinya tengah hamil usai disetubuhi pelaku. Adapun, persetubuhan itu terjadi dua kali di Hotel Pitagiri, Palmerah, Jakarta Barat pada Juli 2020.
Persetubuhan itu terjadi dua kali di Hotel Pitagiri, Palmerah, Jakarta Barat pada Juli 2020. Sedangkan, doa persetubuhan lain terjadi di hotel yang sama pada Agustus 2020. "Kami melakukan pemeriksaan memang betul dia (pelaku) menyatakan telah menyetubuhi anak tersebut sebanyak empat kali, "ungkap Yusri kepada wartawan, Senin (9/11).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku yang menggunakan laporan keluarga korban terkait pencabulan dan penculikan anak di bawah umur selama dua setengah bulan.
AAB ditangkap polisi di kos-kosan, Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (6/11) lalu. "Berdasarkan laporan dari orang tua bahwa anaknya diculik dan dibawah lari kurang lebih dua setengah bulan," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (9/11). Adapun modus pelaku dengan memacari korban, lalu merayu dan menyetubuhi korban hingga hamil.
"Di mana modusnya ini tersangka memacari korban, kemudian merayu, menyetubuhi sehingga mengakibatkan anak yang hamil ini. Saat tersangka melihat korban, tersangka ajakannya kabur," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 330 KUHP dan 332 KUHP tentang Penculikan dengan larangan tujuh tahun penjara.
"Juga Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman cukup tinggi KUHP sekitar 15 tahun. Nanti kami juga akan lapis lagi dengan pasal yang lain," pungkasnya
Sumber: jpnn.com
