Berawal dari Reuni, Perselingkuhan Berakhir Mengerikan di Kamar Hotel

Berawal dari Reuni, Perselingkuhan Berakhir Mengerikan di Kamar Hotel


jpnn.com, KUDUS - Perempuan bernama Listifah (38) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di salah satu kamar Hotel Mahkota di Kecamatan Jati, Kudus, Jateng, pada Senin (26/10) pukul 15.00 WIB.


Polisi menduga Listifah menjadi korban pembunuhan karena ada tanda-tanda kekerasan pada jasadnya. Senin malam, tidak berselang lama setelah penemuan jasad Listifah, Polres Kudus berhasil membekuk pembunuhan.


"Alhamdulillah, dalam waktu relatif cepat bisa menangkap pelaku yang tak lain merupakan teman dekat korban," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Agustinus David saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Kudus, Selasa (27/10).


AKBP Adiyta mengungkapkan, pelaku ditangkap di Jalan Mlati Kudus, Jawa Tengah pada Senin (26/10) malam atau setelah ditemukan jasad wanita yang merupakan teman selingkuhan pelaku. Pelaku bernama Kiswanto (40) merupakan warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kudus.


Sedangkan korbannya bernama Listifah merupakan warga Megawon, Kecamatan Jati, Kudus. Berdasarkan pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut berawal ketika dirinya bertemu korban di hotel pada Minggu (25/10) pukul 14.30 WIB.


Setelah melakukan perselingkuhan, kemudian berhenti berselisih paham soal keputusan perselingkuhan harus diakhiri.


Kemudian pelaku mencekik leher korban dan korban bagian dada korban meninggal dunia. Usai melakukan pembunuhan, pelaku meninggalkan hotel pada pukul 20.30 WIB, dan ditanyai oleh petugas hotel apakah keluar dari hotel pada malam hari. Pihak hotel sendiri baru tahu bahwa tamu yang menyewa kamar hotel nomor 105 bunuh diri pada Senin (26/10) siang ketika melakukan pengecekan kamar bersama anggota Polsek Jati, sebelumnya setelah diketuk pintunya tidak ada tanggapan.


Barang bukti yang disita polisi, yakni pakaian korban dan pelaku serta sepeda milik pelaku dan korbannya beserta telepon genggam. Baik pelaku maupun korbannya sama-sama sudah berkeluarga, sedangkan pertemuan yang terjadi saat reuni sekolah. "Saya berselingkuh sejak tiga bulan lalu. Sedangkan pembunuhan tersebut merupakan aksi spontan," katanya menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.


Aditya menjelaskan, penemuan korban dari laporan pihak keluarga ke Polsek Jati yang menyatakan bahwa sejak Minggu (25/10) pukul 08.00 WIB korban berpamitan berjualan pakaian. Namun hingga Senin (26/10) pukul 10.30 WIB belum juga pulang. Selang satu jam setelah suaminya melaporkan korbannya, kata dia, Polek Jati mendapatkan laporan dari pihak hotel bahwa ada tamu yang keluar alias sudah habis masa menginap. Namun saat pintu kamar diketuk, tidak ada tanggapan. "Kemudian, pihak hotel bersama petugas kepolisian sama-sama membuka kamar hotel yang dimaksud dan di dalamnya ada seorang perempuan yang terbaring di atas kasur dalam kondisi meninggal dunia," ujarnya.


Saat ditemukan, lanjut dia, semua perhiasan milik korban atau barang berharga lainnya, termasuk sepeda motor tidak ada yang hilang. Berdasarkan keterangan saksi Yogi yang merupakan petugas hotel, pada hari Minggu (25/10) sekitar pukul 14.30 WIB ada seorang tamu laki-laki dengan nama sepeda motor Mio datang ke Hotel Mahkota pesan kamar nomor 105. Ketika petugas resepsionis menanyakan identitas pemesan, tamu Hal tersebut yang dianggap dalam kondisi mabuk menjawab bahwa dirinya yang menginap di hotel tersebut sehingga tidak perlu memakai KTP. Sekitar pukul 16.15 WIB, penonton juga melihat sepeda motor Vario milik korban sudah terparkir di halaman hotel.


Sementara tamu laki-laki yang memesan kamar 105 juga tidak diketahui keluar hotel pada Minggu (26/10) pukul 20.30 WIB. Pihak hotel mengetahui adanya wanita yang meninggal di dalam kamar ketika mengecek kamar pada Senin (26/10) pukul 12.00 WIB karena sudah waktunya keluar kamar dengan keluhan pintu. Namun tidak ada jawaban. Pihak hotel baru melihat kondisi salaha satu kematian setelah polisi membuka pintu kamar.


Sumber: jpnn.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel