Jangan Lewat Calo, Ini Biaya Resmi Bikin SIM A dan C
Jangan Lewat Calo, Ini Biaya Resmi Bikin SIM A dan C
JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya baik mobil dan sepeda motor. Tanpa SIM seseorang akan ditilang oleh polisi. SIM merupakan bukti registrasi dan juga indikasi yang diberikan seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pemilik SIM juga mampu memahami peraturan lalu lintas serta sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Secara detail, biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya publikasi atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut: - SIM A: Rp 120.000 - SIM B1: Rp 120.000 - SIM B2: Rp 120.000 - SIM C: Rp 100.000 - SIM C1: Rp 100.000 - SIM C2: Rp 100.000 - SIM D: Rp 50.000 - SIM D1: Rp 50.000 - SIM Internasional Rp 250.000 Adapun biaya tambahannya, yaitu asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.
Wajib Berusia 17 Tahun Salah satu syarat seseorang boleh memilih kendaraan bermotor yang cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM). Jika tidak pengemudi mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mirisnya, masih banyak orang Indonesia yang tidak peduli dengan ketentuan usia minimal.
Termasuk orang yang memperbolehkan anaknya memalsukan umur alias 'nembak' SIM. Lantas, kenapa untuk mendapatkan SIM terdapat ketentuan batas usia? Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan, hal ini tidak lepas dari faktor psikologis seseorang. "Pemilik SIM harus memiliki kesadaran, kepekaan, kepedulian akan berlalu lintas untuk dirinya maupun orang lain.
Tidak hanya tahu teori atau bisa bawa kendaraan saja, "katanya beberapa waktu lalu. Hal senada mengatakan Marcell Kurniawan, Training Direction The Real Driving Center (RDC) yang menilai bahwa pada usia 17 tahun seseorang sudah dewasa karena sudah cukup berkembang secara fisik, perilaku, dan mental. “Pada usia tersebut, seseorang sudah mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan,” ujar dia kepada Kompas.com.
Sumber: kompas.com
