Ibu Ini Syok Melihat Perut Anak Gadisnya Besar, Begitu Ditanya Ternyata Hamil, Pelaku Paman Korban

Ibu Ini Syok Melihat Perut Anak Gadisnya Besar, Begitu Ditanya Ternyata Hamil, Pelaku Paman Korban



SRIPOKU.COM, MUBA - Seorang paman bernama Wahono (33) tega merudapaksa keponakan kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.


Pelaku yang dilakukan selama tiga kali sepanjang tahun 2019 hingga korban mengandung dan melahirkan seorang anak.

Pelaku mengaku tega menodai keponakan, karena tak tahan melihat kemolekan tubuh sang korban yang masih berusia 16 tahun tersebut.


Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan aksi tersangka persetubuhan anak di bawah umur secara paksa.

"Tak butuh waktu lama, tersangka langsung kita amankan melalui Unit PPA Reskrim Resor Muba," ujarnya, Kamis (29/10/2020).


Diceritakan Deli, kejadian bermula saat pertama kali di lakukan pada Februari 2019.

Saat itu tersangka mengunjungi rumah orangtuanya, dimana korban tinggal bersama ibu tersangka (neneknya).


"Kemudian tersangka yang melihat korban yang menerima korban saat mandi merasa tak tahan dan langsung menarik korban masuk ke dalam kamar," ujarnya.

Korban pun memberikan situasi situasi, diikat, dan mulut disumbat kain.


Persetubuhan layaknya suami istri pun langsung dilakukan tersangka.

"Saat itu tersangka korban korban agar tidak tahu ibunya, atau nanti korban akan korban.


Begitulah pengakuan korban kepada penyidik ​​saat mengulang kata-kata tersangka yang di bawah ancaman, "jelasnya.

Lalu pada bulan Februari, Juni dan Desember tersangka kembali beraksi.


Hingga pada Oktober pertengahan bulan ibu korban curiga melihat perut anak kecilnya lalu saat dibawa pulang, dia sudah mengandung.

Seminggu kemudian pada Rabu 21 OKtober 2020 korban melahirkan seorang anak, bebernya.


Selanjutnya Selasa (27/10/2020) pagi Kadus Talang Ucin bersama keluarga korban pelaku pelaku ke Polsek Lais.


"Lalu hasil koordinasi ke Polres langsung dilimpahkan ke Unit PPA kita. Saat ini dalam proses penyidikan kita," ungkap Deli.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 10 tahun.


Sumber: tribunnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel