Istri Jadi TKI di Luar Negeri, Seorang Ayah di Tangerang Tega menodai anak kandungnya sendiri
Istri Jadi TKI di Luar Negeri, Seorang Ayah di Tangerang Tega menodai anak kandungnya sendiri
Sungguh bejat perbuatan HS warga Kampung Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Sebab, pria tersebut tega menodai anak kandungnya sendiri yang masih belia.
Bukan satu, tapi dua anak anak yang masih berusia empat dan tujuh tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad, membenarkan aksi bejat HS kepada dua anak kandungnya itu.
“Betul, kami sudah menangkap HS tak terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Korbannya anaknya sendiri, ”ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku tidak kuat menahan hawa nafsu,
karena ditanggapi istri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Diketahui, sang istri menjadi TKI sudah cukup lama.
“Motif pelaku melakukan hal itu pada anaknya karena ditinggalkan istrinya kerja di luar negeri.
Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan kepada HS, ”ungkap Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.
“Perbuatannya itu masuk dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Agus.
Sumber: tribunnews.com
