Jangan Pernah Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal
Jangan Pernah Takut! Begini Cara Mengadukan Debt Collector Nakal
Suara.com - Penagih utang memang menjadi momok bagi nasabah yang punya tunggakan utang atau kredit macet. Apakah Anda tahu bahwa jika ada debt collector nakal ternyata bisa diadukan? Simak cara mengadukan debt collector nakal berikut ini.
Oknum debt collector yang nakal biasanya akan bertindak kasar, baik secara verbal dan non-verbal, hingga mengambil barang berharga di rumah untuk membayar utang.
Sebenarnya, debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, atau layanan jasa keuangan. Dan pada praktiknya, debt collector harus menjalankan tugasnya menagih utang sesuai prosedur.
Namun tidak jarang, debt collector justru menagih utang dengan seenaknya. Ada yang sampai mengancam, dan bahkan melakukan kekerasan.
Perbuatan ini tentu saja melanggar atau melawan hukum. Jika Anda mengalami masalah serupa, Anda tidak perlu takut sebab dapat diadukan.
Cara Mengadukan Debt Collector Nakal
Kalau masih ada debt collector yang berperilaku semena-mena dalam menagih utang, hingga kasar, maka Anda bisa mengadukan ke beberapa lembaga ini.
1. Cara Mengadukan Debt Collector ke Bank Indonesia (BI)
Jika Anda mendapatkan ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, maka segera laporkan ke BI.
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban untuk memberikan perlindungan konsumen jasa pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya). Pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:
Pusat kontak BICARA.
Telepon: 021-131.
Email: bicara@bi.go.id
Formulir pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Atau datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No.2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Cara Mengadukan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector nakal juga bisa disampaikan lewat OJK, yang merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
Email: konsumen@ojk.go.id
Bentuk pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Cara Mengadukan Debt Collector ke YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan yaitu YLKI. Biasanya aduan yang ditampung oleh YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK atau BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku nakal debt collector saat menagih utang, maka Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
Call center: 021-7981858 atau 7971378.
Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII / 1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
Jika Anda terus diganggu, bahkan mendapatkan perlakuan buruk dari debt collector, sebaiknya Anda tidak perlu panik. Wadah pengaduan konsumen saat ini sudah banyak, termasuk juga Kantor Polisi.
Lembaga-lembaga standar akan siap membantu Anda dalam menghadapi penagih utang nakal. Dengan demikian, maka akan tercipta keadilan sehingga Anda tidak lagi merasa dirugikan.
Seperti cara mengadukan penagih utang nakal. Semoga informasi ini dapat membantu Anda.
Sumber: suara.com
