Berduaan di Dalam Mobil Dan Bercumbu, Bunga Sempat Meronta dan Kalah Tenaga, Orang Tua: Lapor Polisi

Berduaan di Dalam Mobil Dan Bercumbu, Bunga Sempat Meronta dan Kalah Tenaga, Orang Tua: Lapor Polisi


jpnn.com, TEBINGTINGGI - Sui Jong, 63, warga Jalan Ir H Juanda Lingkungan I Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, Sumut, mendatangi Mapolres Tebingtinggi.


Ia mengadu bahwa anak kandungnya, sebut saja Bunga, 13, menjadi korban pencabulan seorang laki-laki yang dikenal melalui media sosial (medsos). Sui Jong mengaku tidak tahu kejadian pencabulan tersebut, tetapi dengan pengakuan dari anaknya, bahwa dirinya telah dicabuli Daren, 25, di dalam mobil setelah melalui media sosial WhatsApp.


Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP J Nainggolan, Selasa (3/11) mengatakan, pihaknya langsung bertindak, akhirnya pelaku Daren diringkus di Rumah Rumah di Gudang 88 Jalan Ir H Juanda Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.


“Kepada pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang,” jelasnya. Dijelaskannya, kasus pencabulan terjadi pada tanggal 30 Oktober 2020. Kejadian bermula saat pelaku (Daren) merayu Bunga melalui aplikasi chat whatsapp, diajak bertemu di Jalan Karya Kampung Dalem Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.


Pelaku kemudian mencabuli korban di dalam mobil. Sebelumnya korban sempat meronta dan melawan. “Korban sempat meronta dan menolak ajakan pelaku melakukan persetubuhan, tetapi karena berangkat dan akan bertanggung jawab, korban tidak mampu melawan, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke polisi,” pungkas AKP J Nainggolan.


Sumber: jpnn.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel