Nasabah Ini Syok Tabungan Rp 20 Miliar Tinggal Rp 600 Ribu, Saat Ditanya Bank Angkat Tangan
Nasabah Ini Syok Tabungan Rp 20 Miliar Tinggal Rp 600 Ribu, Saat Ditanya Bank Angkat Tangan
SRIPOKU.COM, JAKARTA-Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A post setelah menjadi tersangka kasus berita uang miliaran rupiah rekening milik atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.
"(Tersangka A) yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).
Kasus itu dilaporkan pihak keluarga korban dan tercatat dengan nomor LP / B / 0239 / V / 2020 / Bareskrim tanggal 8 Mei 2020
Menurut Helmy, total kerugian korban kasus tersebut menurut kasus tersebut Rp 22.879.000.000.
Saat ini, penyidik sedang melacak aset yang diduga bersumber dari kejahatannya.
Aset yang sudah teridentifikasi akan disita.
Penyidik, kata dia, juga sedang menerima penerima aliran dana dari hasil kejahatan tersangka A.
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan, dan aset-aset yang lainnya," ujar dia.
Untuk mendalami lebih lanjut perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A.
Sebelumnya, atlet e-sport atau gamer Winda D Lunardi alias Winda Earl menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2020), untuk melihat perkembangan penyidikan kasus kejahatan perbankan yang menimpanya.
Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank sekitar Rp 20 miliar raib.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Gedung Bareskrim, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Winda dan ibunya yang bernama Floletta berharap uang mereka dapat dikembalikan oleh Maybank.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibunya telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah.
Hingga 2020, seharusnya uang di rekening telah mencapai Rp 20 miliar.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey.
Namun, tabungan tabungannya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di rekening Winda dan Rp 17 juta di rekening Floletta.
Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020.
Karena tak ada itikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim pada Mei 2020.
Reaksi MayBank
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) buka suara soal laporan dana nasabah perseroan yang saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.
Ditanya apakah MayBank akan mengembalikan dana nasabah yang hilang, Presiden Direktur Maybank Indonesia, Taswin Zakaria mengatakan, hal itu tergantung pada pembuktian di pengadilan.
Nanti menyatakan yang terbukti, wajib mengembalikan dana nasabah yang raib.
"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapapun yg terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap kekurangan dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).
Untuk itu kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku.
Perseroan melaporkan, melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.
Laporan Maybank Indonesia terlihat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.
"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak.
Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk ditempatkan secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan, "pungkasnya.
Bank bersandi saham BNII juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan internal, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Sumber: tribunnews.com
