Suami tak Sengaja Pergoki Istrinya Selingkuh, Saat Nyalakan Lampu Kamar, Ternyata ada Perangakt Desa!
Sang Suami tak Sengaja Pergoki Istrinya Selingkuh, Saat Nyalakan Lampu Kamar, Ternyata ada Perangakat Desa!
SRIPOKU.COM - Seorang perangkat desa kepergok selingkuh dengan istri orang. Baik bahkan dipergoki oleh suami siri si perempuan.
Perangkat desa tersebut kedapatan tak pakai baju.
Perangkat Desa Janti atau Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo berinisial T ketahuan selingkuh dengan perempuan berinisial ST, Rabu (30/9/2020) malam.
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi menjelaskan dua sejoli tersebut dipergoki oleh suami siri ST yaitu R di rumah sendiri.
"Waktu itu suaminya pergi ke Kecamatan Bungkal tapi karena ada rasa tidak enak ia balik ke rumah, tapi sampai rumah ia heran kok semua lampu dimatikan padahal sebelumnya tidak pernah dimatikan," kata Muhsin, Senin (5/10/2020).
Karena curiga, ia buru-buru masuk rumah namun ternyata pintu tersebut ungkapan dari dalam.
"Ia mau menggunakan kunci yang ia bawa ternyata tidak bisa dimasukkan karena ada kunci yang tertancap dari dalam."
"Dia pun memutari rumah lalu ada satu pintu yang bisa dibuka setelah Anda berubah," jelas Muhsin.
Ia lalu masuk pelan-pelan dan mendapati pintu kamar tertutup.
Setelah konflik pintu tersebut, istrinya keluar namun menghalanginya untuk masuk ke kamar.
"Setelah itu sengaja tidak menggunakan lampu kamar, ternyata ada Pak Kamituwo yang tidak pakai baju," lanjutnya.
Setelah itu untuk menguatkan bukti adanya perselingkuhan tersebut ia memanggil-manggil tetangga agar ikut menyaksikan perbuatan haram tersebut.
Namun pada saat itu, escaping dulu.
“Dikejar dan bahkan dicari sampai pembantu tapi saat itu tidak ketemu,” jelasnya.
Muhsin pun menuntut agar T mundur dari jabatannya sebagai Kamituwo atau Perangkat Desa Janti.
Selain itu, dua sejoli tersebut dikenakan sanksi adat yaitu membayar denda dengan sejumlah 400 karung.
“Ketahuan oleh suami sirinya, Rabu malam sekitar 10.30 malam,” kata Kepala Desa Janti, Edi Prayitno, Senin (5/10/2020).
Pengakuannya sudah melakukan 5 kali di rumah perempuan (ST), bahkan pernah juga di (Telaga) Sarangan, "kata Edi.
Laporan perbuatan T dan ST tersebut ke Pemuda Desa Janti dan RT setempat dan selanjutnya dilakukan musyawarah serta mediasi di balai desa oleh kepala desa.
"Hasil mediasi dengan warga, kasus tindakan asusila perangkat Desa Janti memang mengakui telah melakukan tindakan asusila, sehingga Pemuda Desa menuntut untuk membayar sanksi adat, yakni semen 400 sak dan telah disanggupi oleh tersangka," kata Edi.
Selain itu pemuda desa juga menuntut agar T diberhentikan dariperangkat desa Janti. Namun pada saat itu menolak.
"Saya belum mau mengundurkan diri jika belum ada kepastian hukum," kata T singkat.
Kepala desa sendiri juga masih akan membahasnya di ranah pemerintah desa dan akan melimpahkannya ke tingkat Kecamatan dan Pemkab Ponorogo.
Bekas Istri Mantan Kepala Desa
Perangkat Desa Janti atau Kamituwo Desa Janti, Ponorogo, berinsial T ketahuan selingkuh.
Buntut dari perselingkuhan ini, warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo menuntut T untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
T ditengarai menjalin perselingkuhan dengan salah satu warga berinisial ST.
Ketua Pemuda Desa Janti, Muhsin Affandi mengatakan, warga menilai T telah berlaku sebagaiusila dan tidak pantas lagi untuk digunakan sebagai Kamituwo Desa Janti.
"Tapi saat musyawarah tadi, Pak Kamituwo tidak sanggup untuk mengundurkan diri, dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum," kata Mushin saat ditemui seusai musyawarah di Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
"Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana menjaga, turun tidaknya pak Kamituwo," lanjutnya.
Selain meminta mundur, masyarakat juga mengajukan dua pilihan permintaan kepada T.
"Selain mengundurkan diri itu ada dua instruksi, satu diarak keliling desa, satu lagi membayar denda," kata Muhsin.
Dari musyawarah tersebut, T lebih memilih membayar denda yaitu semen sebanyak 400 karung yang digunakan untuk kebutuhan desa.
"Kita kasih tempo satu minggu untuk memenuhinya," lanjutnya.
Sebelumnya, warga Desa Janti, Kecamatan Slahung, Ponorogo menggeruduk Kantor Desa Janti, Senin (5/10/2020).
Mereka menuntut klarifikasi dari isu selingkuh yang menonton di masyarakat antara T dan ST.
"Maksudnya teman-teman ke Kantor Desa untuk mengklarifikasi tentang kasus (perselingkuhan) yang terjadi, karena itu melibatkan seorang perangkat desa," kata warga sekitar, Prasetyo saat ditemui di Kantor Desa Janti.
Prasetyo menyebutkan masalah perselingkuhan antara T dengan ST sudah lama diukur, hanya saja warga belum bisa membuktikan.
Namun setelah ada laporan dari pasangan siri ST kepada warga sekitar, warga pun meluruk Kepala Desa Janti untuk meluruskan isu tersebut.
Prasetyo menyebutkan bahwa pasangan siri ST memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.
Awalnya rumah tersebut ungkapan, lalu suami siri ST memutari rumah untuk mencari pintu lain.
Dan ketika dibuka secara paksa, ia memergoki T dan ST sedang berduaan di dalam rumah.
"Hari Rabu, pihak pelapor (suami siri ST) datang ke rumah dalam ungkapan, ketika masuk ternyata di dalam ada pelaku itu," lanjut Prasetyo.
Diketahui ST juga merupakan mantan istri dari Kepala Desa Janti sebelum menikah siri dengan suaminya yang sekarang.
Dari mediasi yang pelaku pelaku menyatakan bahwa telah melakukan hubungan terlarang tersebut hingga lima kali.
Baik T, ST dan suami siri ST didatangkan ke Kantor Desa Janti dan dilakukan musyawarah dengan Kepala Desa Janti, warga, pemuda, serta Muspika Kecamatan Slahung.
Selain itu di kepolisian, warga meminta agar ada hukum atau sanksi dari masyarakat kepada kedua sejoli tersebut.
Sumber: tribunnews.com
