Karena Tak Mau Rugi, PSK Sms Pak Kadus, Untuk Mengusir Saifudin yang Ngotot ingin Orgasme Meski Sudah Lewat Jam Main.
Karena Tak Mau Rugi, PSK Sms Pak Kadus, Untuk Mengusir Saifudin yang Ngotot ingin Orgasme Meski Sudah Lewat Jam Main.
SuaraSumut.id - Pemuda berusia 24 tahun di Jombang, Jawa Timur, bernama Achmad Saifudin dianiaya kepala dusun bernama Agus Syarifudin (31), karena tak kunjung orgasme saat 'main' dengan PSK setempat.
Kapolsek Jombang Kota Ajun Komisaris Moch Wilono mengatakan, Agus Syarifudin, kepala dusun di Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, memukuli Saifudin warga Desa Kepatihan, Sabtu (7/11).
"Pelaku kesal karena korban tak kunjung klimaks saat bermain dengan PSK di eks lokalisasi Tunggorono," kata Wilono dalam keterangan resmi, Sabtu (14/11/2020).
Wilono menceritakan, awal mula peristiwa unik ini adalah ketika Saifudin menyewa satu PSK untuk melayaninya di kamar penginapan eks lokalisasi Tungorono.
Sesuai perjanjian, Saifudin hanya dilayani si PSK sampai satu kemacetan sejak naik ranjang.
Namun, setelah satu jam berlalu, Saifudin tak mengejan, sehingga si PSK kesal.
Karena tak mau rugi, PSK itu menghubungi pak kadus yang merupakan mengusir Saifudin yang ngotot ingin orgasme meski sudah lewat jam main.
"Si korban ini katanya tidak 'keluar-keluar', jadi ceweknya menghubungi pak kadus untuk mendobrak kamar, ruang si korban pergi," kata kapolsek.
Pelaku, sesampainya di lokasi kejadian, langsung mendobrak pintu kamar dan menghajar Saifudin yang masih kesal tak kunjung klimaks.
"Pelaku menganiaya korban memakai tangan kosong. Dipukul pada bagian wajah dan dada, berkali-kali," kata kapolsek.
Akibat tinjuan dan tendangan maut pak kadus, Saifudin harus diperhatikan mimpinya untuk orgasme karena babak belur dan udah dilarikan ke rumah sakit.
"Korban udah menjalani rawat inap di RSI Jombang luka akibat luka, memar, dan dadanya sesak," kata Wilono.
Korban laporan penganiayaan ke polsek hati Minggu (8/11) siang. Kekinian, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan.
"Kami menjerat pelaku memakai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kalau belakangan terbukti meninggalkan, peringkat dua tahun penjara," kata Wilono memungkasi.
Sumber: suara.com
